Visi dan misi kepala desa terpilih bisa dituliskan disini agar masyarakat dapat mengetahui apa saja visi dan misi kepala desa terpilih, sehingga masyarakat dapat terus memantau apakah program program yang dijalankan sudah sesuai dengan visi dan misi yang dibuat oleh kepala desa utnuk kemajuan desanya.
VISI DAN
MISI
4.1. Visi Desa
Visi
adalah suatu pandangan kedepan tentang arah, target, cita-cita, tujuan pada
suatu lembaga, perusahaan, organisasi dan lain-lain. Visi calon kepala desa
adalah suatu gambaran atas cita-cita atau impian dari calon kepala desa yang
akan dicapai selama menjabat atau menjadi kepala desa dalam jangka enam tahun
periode masa jabatan. Sehingga ketika calon kepala desa terpilih sebagai kepala
desa maka apa yang akan dilakukan dan dibangun sudah jelan arah dan tujuannya ,
tida
Pengertian
visi Calon Kepala desa dalam Permendagri no 112 tahun 2014 (pasal 28 ayat 2)
adalah : keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala
desa.
Visi
saya adalah :
‘MELAYANI
DAN MEMBANGUN DENGAN SERIUS, ADIL DAN SUNGGUH-SUNGGUH (TIDAK MENGANAK TIRIKAN
SEMUA MASYARAKAT DAN WILAYAH YANG ADA DIDESA CONCONG TENGAH)’.
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu
ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Concong Tengah baik secara
individu maupun kelembagaan sehingga 6 (enam) tahun kedepan Desa Concong Tengah
mengalami suatu yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat
dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.
4.2. Misi
Misi ada karena visi, misi merupakan cara dan
strategi kongkrit dalam mewujudkan visi.
Menurut
Permendagri nomor 112 tahun 2014 (pasal 28 ayat 3) misis adalah : ‘berisi
program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi’.
Jadi misi adalah
suatu konsep perencanaan, strategi dan tindakan arau program yang akan
dilaksanakan untuk menjabarkan atau mewujudkan visi.
Misi saya sebagai calon kepala Desa
Concong Tengah periode 2021 s/d 2027 adalah :
1. MENANGGUL, MEREHAB TANGGUL, DAN NORMALISASI PARIT
PERKEBUNAN MASYARAKAT DESA CONCONG TENGAH.
2. MENGUPAYAKAN
PROGRAM PEMBANGUNAN KABUPATEN, PROVINSI DAN PUSAT AGAR MASUK KEDESA.
3. MENINGKATKAN
SUMBERDAYA MANUSIA DAN KUALITAS PELAYANAN MASYARAKAT TERUTAMA URUSAN KK, KTP,
AKTA KELAHIRAN DAN SURAT MENYURAT LAINNYA TANPA BEAYA.
4. MENINGKATKAN
HASIL PRODUKSI PERKEBUNAN, PERTANIAN, NELAYAN DAN PETERNAKAN.
5. MEWUJUDKAN
SISTEM USAHA MANDIRI MELALUI PROGRAM PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA
(BUMDESA) dan UMKM/Usaha Mikro Kecil Menegah.
6. MEANGAKTIFKAN
KARANG TARUNA/PEMUDA UNTUK PEMBINAAN DAN PENDANAAN KEGIATAN PEMUDA.
7. MENYEDIAKAN
DAN MENYIAPKAN DANA CADANGAN SOSIAL MINIMAL 10 JUTA DALAM SETAHUN (MEMBANTU
MERINGANKAN MASYARAKAT YANG SAKIT/BEROBAT,DAN REHAB INSPRASTRUKTUR RINGAN MEMBANTU DAN MEMDANAI KEGIATAN IBU-IBU DIDESA DAN KELUAR DESA)
8. MEMBANGUN
DAN MEREHAB SARANA PRASARANA UMUM DAN TEMPAT IBADAH (JALAN, TURAP, JEMBATAN,
SURAU, MASJID, GEDUNG MAJLIS TAKLIM/GEDUNG SERBA GUNA DLL).
9. MENINGKATKAN
MUTU PELAYANAN KESEHATAN, AMBULAN DESA DAN PENDIDIKAN.
10. MENGGALI
DAN MEGEMBANGKAN POTENSI WISATA BERSAKALA LOKAL.